Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Belasan perangkat desa yang terdiri dari enam kepala desa beserta badan perwakilan desa (BPD) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendatangi kantor bupati setempat.

Mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah setempat memberikan izin usaha perkebunan (IUP) kepada PT BBS.

Sebanyak enam kepala desa dan BPD di Kecamatan Malin Deman tersebut, diterima oleh kepala daerah ini, Rabu sore.

"Sekarang ini PT BBS telah memiliki IUP. Kenapa ada IUP di atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut," kata Kepala Desa Talang Baru Dahri Iskandar.

Menurutnya, seharusnya sebagai aparatur pemerintahan yang paling bawah, mereka perlu tahu alasan pemerintah daerah setempat memberikan IUP kepada perusahaan tersebut.

Dia menyatakan, hingga kini sebanyak enam desa belum pernah memberikan rekomendasi untuk menggurus IUP, tetapi tiba-tiba perusahaan tersebut telah mengantongi IUP.

Ia mempertanyakan, pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait memberikan IUP kelapa sawit kepada perusahaan tersebut tidak sesuai dengan luas lahan HGU perusahaan yang ada.

Pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait telah memberikan IUP kelapa sawit di atas lahan seluas 2.000 hektare, atau lebih luas dari lahan HGU milik perusahaan tersebut seluas 1.889 hektare.

Lahan HGU seluas 1.889 hektare tersebut, ada seluas sekitar 336 hektare yang dulunya sudah pernah ditetapkan sebagai lahan HGU telantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah ini.

Pemerintah daerah setempat memberikan IUP kepada perusahaan tersebut setelah ada tanaman kelapa sawit yang menghasilkan di lahan HGU itu.

Sedangkan komoditas yang ditanam oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan izin. Lahan HGU tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit tetapi kakao.

Ia minta, pemerintah daerah setempat mengkaji ulang dan membatalkan IUP perusahaan tersebut.

Dia menyatakan pula bahwa desa di Kecamatan Malin Deman ini tidak melarang investor membuka lahan perkebunan, tetapi harus melalui prosedur yang benar.

Pewarta: Ferri Aranto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018