Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mendapat penilaian Ombudsman.

"Ada tiga OPD yang akan mendapat penilaian Ombudsman yakni Disdukcapil, rumah sakit dan pelayanan terpadu atau DPMPTSP. Penilaian nantinya tentang bagaimana kita memberikan pelayanan masyarakat dengan baik," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Rabu.

Penilaian yang akan dilakukan terhadap tiga OPD yang memberikan pelayanan publik tersebut tambah dia, rencananya akan dilakukan oleh Ombudsman pada Agustus mendatang, kendati waktunya masih jauh namun pelayanan masyarakat ini sudah baik sejak saat ini baik dari SDM, fasilitas maupun birokrasinya.

Penilaian yang akan dilakukan Ombudsman ini nantinya meliputi aturan ketentuan, waktu pembuatan, serta jika dikenakan biaya maka harus disebutkan berapa besarannya sehingga dapat diketahui masyarakat luas.

"Penilaian Ombudsman ini baru akan dilakukan mulai tahun ini, dan kami juga sudah diundang ke Palembang tentang persiapan pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman sebelum mereka datang langsung ke Rejang Lebong," ujarnya.

Untuk itu dia berharap dengan adanya penilaian Ombudsman ini nantinya pelayanan masyarakat di Rejang Lebong dapat berjalan dengan baik sehingga bisa memudahkan urusan masyarakat di daerah itu.

Sementara itu selain akan mendapat penilaian dari Ombudsman, pelayanan masyarakat yang di Rejang Lebong ini kata dia, juga bagian dari reformasi birokrasi sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku dan bisa melaksanakan tugas pokok masing-masing sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018