Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini sudah menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong Dodi Sahdani di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pemberlakuan tanda tangan elektronik di daerah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada enam OPD yang menerapkan TTE untuk pengelolaan administrasi perkantoran," kata dia.
Dia menjelaskan enam OPD yang sudah menerapkan TTE tersebut, di antaranya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Diskominfo, Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penerapan TTE dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, kata dia, mulai dikenalkan sejak awal 2023.
Ia mengatakan pemberlakuan TTE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, pelayanan publik berkualitas, dan terpercaya.
Selain itu, ujar dia, manfaat penerapan TTE dalam administrasi perkantoran di antaranya untuk penataan surat menyurat menjadi lebih baik, konsistensi dengan menunjukkan data valid, seperti tanggal, alamat, dan tidak bisa ditiru, termasuk memudahkan pemberian perintah atasan dari mana pun.
Dia mengatakan pihaknya terus mendorong OPD lain di Pemkab Rejang Lebong agar segera menerapkan TTE mengingat sebelumnya sejumlah OPD di wilayah itu sudah diberi bimtek penerapan TTE.
Enam OPD di Rejang Lebong terapkan penggunaan tanda tangan elektronik
Senin, 3 Juli 2023 20:08 WIB 1335