Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta 28 organisasi perangkat daerah atau OPD di daerah itu segera menerapkan tanda tangan elektronik.
"Kita minta semua OPD di Kabupaten Rejang Lebong menerapkan tanda tangan elektronik, targetnya sampai dengan akhir tahun 2023 nanti semuanya sudah menerapkan tanda tangan elektronik," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, penerapan tanda tangan elektronik tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) itu sendiri, kata dia, mulai dikenalkan di Kabupaten Rejang Lebong sejak awal 2023 lalu dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Menurut dia, pemberlakuan TTE itu sendiri guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sejauh ini di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah ada enam OPD yang menerapkan TTE diantaranya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, kemudian Diskominfo, Sekretariat Daerah.
Selanjutnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk di Sekretariat Daerah (Setda), tambah dia, aplikasi ini sudah memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip di 10 bagian Setda Rejang Lebong menyangkut tanda tangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sudah menerapkan TTE.
Rejang Lebong minta seluruh OPD terapkan tanda tangan elektronik
Jumat, 25 Agustus 2023 20:13 WIB 1034