Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengurangi jam kerja aparatur sipil negara di daerah itu selama bulan puasa untuk menghormati ASN yang menunaikan ibadah puasa.

Kabag Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Kamis mengatakan, pengurangan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat selama satu jam sesuai dengan surat edaran bupati setempat.

Bupati Mukomuko mengeluarkan surat edaran Nomor 706/71/B.8/2018 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1439 Hijriah di lingkungan pemerinth daerah setempat.

Kepala daerah setempat mengeluarkan surat edaran dengan dasar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan tahun ini.

Ia menyatakan, pihaknya telah menyebarluaskan surat edaran ini ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan untuk disosialisasikan kepada ASN di institusi tersebut.

Dalam surat edaran tersebut bagi pemerintah daerah setempat yang memberlakukan lima hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB atau lebih lambat setengah jam dibandingkan sebelumnya.

Kemudian istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pulang kerja lebih cepat setengah jam dari pukul 15.30 WIB menjadi pukul 15.00 WIB.

Sedangkan hari Jumat juga lebih lambat setengah jam, yakni pukul 08.00 WIB, tetapi istirahat lebih cepat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB, kemudian pulang pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, ia minta seluruh ASN mengikuti surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tahun ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018