Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan tahun ini daerah itu bebas dari hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kami yakin tahun ini Mukomuko bebas dari hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan pemukiman penduduk di daerah ini," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Selasa.

Untuk membebaskan daerah itu dari hewan ternak, katanya, pemerintah daerah setempat menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2018 yang mengatur tentang penertiban hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum daerah itu.

Ia menegaskan, dalam perbup tersebut instansinya akan menertibkan hewan ternak yang sengaja atau tidak sengaja dilepasliarkan di dalam kawasan tersebut.

Ia menyatakan, tim gabungan Satpol PP bersama dengan polisi dan TNI yang akan menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dalam kawasan tanpa ternak di daerah tersebut.

Dalam peraturan itu tim gabungan diizinkan menembak hewan ternak yang membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam

Ia menyatakan, tim gabungan Satpol PP bersama dengan polisi dan TNI yang akan menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dalam kawasan tersebut.

Dalam peraturan itu tim gabungan diizinkan menembak hewan ternak yang membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018