Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sertifikasi seluruh aset tanah pemerintah di daerah tersebut dilaksanakan secara bertahap setiap tahun.

"Tahun ini sertifikasi sebanyak 60 bidang tanah," kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Budi Harto di Mukomuko, Sabtu.

Sekitar 500 bidang tanah pemerintah di daerah itu, sebanyak 250 bidang tanah pemerintah daerah setempat di antaranya yang telah disertifikatkan.

Ia menyatakan, sebanyak 60 bidang tanah yang disertifikatkan pada tahun ini merupakan aset tanah milik pemerintah ini tersebar di beberapa kecamatan di daerah itu.

Pemerintah setempat tahun ini telah mengalokasikan dana sekitar Rp3 juta dalam APBD untuk sertifikasi satu bidang tanah.

Sebanyak 60 bidang tanah yang akan disertifikatkan itu aset tanah milik pemerintah daerah setempat yang berasal dari wakaf maupun hibah dari masyarakat.

Ia menyatakan, sertifikasi aset tanah pemerintah di daerah itu bertujuan untuk mengantisipasi sengketa tanah antara pemerintah dengan masyarakat.

Ia mengakui, masih ada sejumlah bidang tanah pemerintah di daerah itu yang bermasalah. Ada beberapa meter tanah pemerintah yang diklaim kepemilikannya oleh masyarakat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018