Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Syafkani menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat agar memberikan sanksi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja selama tiga bulan.

"Saya telah menginstruksikan kepada pimpinan OPD agar menegakkan aturan yang ada. Termasuk kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar ditindaklanjuti dan diproses," kata Sekda Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani di Mukomuko, Jumat.

Sebanyak dua orang oknum ASN di Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat diduga mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Menurutnya, seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat meninjalanjuti dan memproses ASN yang mangkir kerja, kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai abdi negara, ASN tersebut harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan perundang-undangan yang mnengatur tentang ASN.

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian seseorang menjadi ASN.

Terhadap oknum ASN yang mengkir kerja, menurutnya, harus ada proses yang harus dilalui sebelum ASN tersebut menerima sanksi dari atasannya.

"Seharusnya keberadaannya evaluasi dan disidangkan. Jika terbukti diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018