Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan segera membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

"Kalau bisa penetapan UMK untuk tahun depan secepatnya, dalam tahun ini juga jadi akhir tahun bisa diajukan," kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Wahyudi di Mukomuko.

Ia menyatakan, saat ini sedang menunggu bupati setempat menandatangani SK penetapan sejumlah anggota dewan pengupahan yang baru, setelah perubahan organisasi perangkat daerah setempat untuk menetapkan UMK.

Kalau SK penetapan anggota dewan pengupahan turun bulan depan, maka dewan pengupahan mempunyai waktu sekitar beberapa bulan untuk melakukan survey harga sembako dan kebutuhan hidup layak tenaga kerja di daerah tersebut.

"Kemungkinan UMK setempat lebih tinggi dari upah minimum provinsi, atau menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang ada di daerah ini," katanya.

Terkait dengan SK penetapan anggota dewan pengupahan yang lama telah direvisi dan hasil revisi tersebut telah disampaikan kepada kepala daerah setempat.

Dia memastikan, revisi SK penetapan anggota dewan pengupahan yang lama telah sesuai aturan karena berdasarkan kesepakatan bersama dalam dengan berbagai unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Ia menjelaskan, anggota dewan pengupahan daerah tersebut terdiri dari berbagai unsur seperti perwakilan dari perusahaan, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018