Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Perusahaan perkebunan sawit asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang beroperasi di Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diminta mengurus perizinan dari pemerintah daerah setempat.

Asisten I Bidang Hukum dan Tata Pemerintahan Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid di Rejang Lebong, Senin, mengatakan perusahaan sawit yang lahannya masuk dalam wilayah Rejang Lebong itu ialah PT Agro Kati Lama yang beroperasi atas izin daerah lainnya.

"Lahan perusahaan itu yang masuk dalam Desa Kota Padang Baru, Kecamatan Kota Padang, di mana luasan lahannya diperkirakan mencapai ratusan hektare. Sedangkan klaim dari perusahaan baru sekitar 40-an hektare," ujarnya.

Perusahaan sawit yang beroperasi sejak beberapa tahun belakangan itu diketahui, menjalankan usahanya dengan perizinan dari Kabupaten Musi Rawas, pada hal di lapangan sebagian lahannya masuk ke Rejang Lebong sehingga mereka juga harus mengajukan perizinan juga.

Untuk mengetahui luasan lahan yang masuk ke wilayah Rejang Lebong tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Musi Rawas guna melakukan pencairan patok batas kedua daerah.

"Proses pembebasan lahannya tidak melibatkan Pemkab Rejang Lebong, walau pun itu lahan milik masyarakat dan sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan tetapi mereka tetap harus mengurus perizinannya ke Rejang Lebong," katanya.

Dia berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan sehingga investasi perkebunan yang mereka lakukan itu nantinya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari baik dengan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018