Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai memusnahkan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 371 hektare dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II daerah itu.

Personel PKH Kabupaten Mukomuko M. Rizon saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu, menyatakan pihaknya menggunakan racun untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II daerah itu.

"Batangnya dilobangi pakai mesin chinsaw, kemudian dimasukkan racun biar mati," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya menggunakan cara ini demi efisiensi waktu, tenaga dan dana untuk memusnahkan sekitar 36.600 batang tanaman kelapa sawit dalam hutan tersebut.

"Kalau ditebang, membutuhkan waktu penjang. Selain itu pekerjaannya sangat berat, jadi lebih baik dimasukkan saja racun dalam batangnya sehingga tanaman itu mathi dengan sendirinya," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama satu bulan untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit dengan cara diracun setiap batang pohon kelapa sawit tersebut.

Sebanyak puluhan ribu batang tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut ditanami oleh PT Dari Darma Pratama (DDP) karena perusahaan mengklaim kawasan hutan itu masuk dalam lahan hak guna usaha (HGU).

Perusahaan melepaskan lahan itu setelah mengetahui lahan itu masuk dalam kawasan HPT Air Ipuh II.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018