Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pertanian setempat kembali menyampaikan teguran tertulis kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu yang tidak mematuhi aturan harga beli tandan buah segar kelapa sawit, yaitu sebesar Rp1.200 per kilogram.

Kami akan sampaikan lagi surat teguran kepada 10 perusahaan kelapa sawit. Kami minta mereka mentaati aturan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat sebelumnya menyampaikan teguran tertulis kepada seluruh perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan harga beli tandan buah segar kelapa sawit yang ditetapkan oleh tim perumus harga sawit tanggal 2 Juli 2018.

Kini pemerintah setempat menyampaikan teguran tertulis kepada seluruh perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan harga beli tandan buah segar kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh tim perumus harga sawit tanggal 11 Juli tahun ini.

Ia menyatakan, tim perumus harga sawit provinsi setempat tanggal 11 Juli 2018 menetapkan harga beli tandan buah segar kelapa sawit sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp1.200 per kg. Dari harga beli TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh tim tersebut, katanya, ternyata semua pabrik membeli TBS kelapa sawit di bawah harga ketetapan tim tersebut.

Untuk itu, katanya, kepada perusahaan kelapa sawit agar mengikuti kesepakatan harga pembelian TBS kelapa sawit dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan, saat ini pabrik CPO milik PT SSJA membeli TBS sawit sebesar Rp960 per kg, harga sawit di pabrik PT MMIL sebesar Rp1.000 per kg, PT KAS sebesar Rp980 per kg, harga sawit di pabrik PT DDP di Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento masing-masing sebesar Rp1.010 per kg.

Harga sawit di pabrik PT USM sebesar Rp1.050 per kg, pabrik PT KSM sebesar Rp980 per kg, PT AMK sebesar Rp1.000 per kg, di pabrik PT BMK sebesar Rp1.060 per kg, di pabrik SAP sebesar Rp990 per kg.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018