Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, seorang oknum kepala desa setempat terkait dugaan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian resor setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto saat jumpa pers di Mukomuko.
Tim Saber Pungli sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Kejaksaan Negeri setempat menerima pelimpahan tersangka selaku kepala desa ?berikut barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp5 juta yang dikumpulkan dari beberapa orang warga di daerah itu yang menjadi korban pungli.
Dalam kasus ini, oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di luar aturan, yakni sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per satu persil sertifikat prona.
Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait biaya untuk pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp200.000 per satu persil sertifikat.
Untuk sementara ini jumlah tersangka dalam kasus pungutan pengurusan sertifikat prona ini satu orang.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian resor setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto saat jumpa pers di Mukomuko.
Tim Saber Pungli sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Kejaksaan Negeri setempat menerima pelimpahan tersangka selaku kepala desa ?berikut barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp5 juta yang dikumpulkan dari beberapa orang warga di daerah itu yang menjadi korban pungli.
Dalam kasus ini, oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di luar aturan, yakni sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per satu persil sertifikat prona.
Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait biaya untuk pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp200.000 per satu persil sertifikat.
Untuk sementara ini jumlah tersangka dalam kasus pungutan pengurusan sertifikat prona ini satu orang.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018