Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, menyatakan KPU setempat menetapkan DCS bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 pada tanggal 11 Agustus 2019. 

DCS ditetapkan setelah melalui tahapan verifikasi berkas kelengkapan administrasi. 

Selanjutnya KPU setempat menyosialisasikan DCS yang telah ditetapkan tersebut kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak, televisi, radio maupun online di tingkat lokal, provinsi maupun nasional.

KPU menyosialisasikan DCS untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat menyampaikan masukan terhadap setiap bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik tersebut.

Setelah tidak ada lagi perubahan maupun perbaikan DCS, selanjutnya lembaga tersebut akan memasuki tahapan selanjutnya, yakni penetapan daftar calon tetap (DCT).

Sebanyak 280 bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik yang masuk dalam DCS untuk Pemilu 2019 di daerah itu, atau berkurang dibandingkan sebelumnya sebanyak 312 orang.

Jumlahnya berkurang karena sebanyak 32 bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ia menyebutkan, sebanyak 32 bacaleg TMS ini, enam bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua orang bacaleg dari Partai NasDem, dan lima bacaleg dari Partai Golkar. 

Kemudian sebanyak lima orang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga bacaleg dari PSI, empat bacaleg dari Partai Hanura, tiga bacaleg dari Partai Demokrat, dan dua bacaleg dari PKPI. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018