Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak Juni 2018 sampai sekarang telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan narkoba dari penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan sudah ada yang P21,? kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat saat jumpa pers di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyatakan, dari sebanyak sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, sebanyak tiga orang di antaranya berasal dari luar daerah itu, yakni warga Lunang, Provinsi Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, sebanyak sembilan orang tersangka penyelahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berinisial DS, TS, MU, MN, LI, LS, AT, MA ini ditangkap di lima lokasi yang berbeda di di daerah itu.

Ia menyatakan, sebanyak sembilan orang tersangka ini bertindak, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkoba.

Mereka ini sebagai pengguna narkoba karena ada barang bukti berupa peralatan menggunakan narkoba dan uang hasil penjualan narkoba.

Sedangkan barang bukti yang disita dalam enam kasus ini, yakni sabu seberat sekitar 0,34 gram, sabu sekitar 0,4 gram, sabu 0,04 gram, ganja 0,91 gram dan barang bukti hand phone dan uang. 

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan enam kasus narkona untuk memastikan masih ada atau tidak penambahan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu. 

"Kami akan terus perang melawan narkoba. Kami berharap ada peran masyarakat dalam memberantas narkoba di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018