Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menyatakan pihaknya melalui camat setempat telah menunjuk pelaksana harian Kepala Desa Lubuk Gedung yang ditangkap dalam kasus punggutan liar (Pungli) pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Camat yang menunjuk sekretaris daerah setempat sebagai pelaksana harian kepala desa,? kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Rabu.

Tim Saber Pungli Kepolisian Resor setempat sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum Kades Lubuk Gedang yang sedang melakukan Pungli dalam proyek tersebut. 

Saat ini oknum kepala desa tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur.

Ia menyatakan, selanjutnya pelaksana harian kades tersebut bertugas untuk sementara waktu sampai ada kepastian dan kejelasan hukum dari Pengadilan Negeri terhadap status kades.

Ia menyatakan, meskipun di desa tersebut sudah ada pelaksana harian kades, namun kewenangan pelaksana harian kades tersebut terbatas.

Pelaksana harian kades tersebut tetap meminta tanda tangan kepala desa defenitif terkait dengan pencairan dana desa setempat.

Selain itu, ia menyatakan, pemerintah setempat hingga kini masih menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri untuk memberhentikan kepala desa tersebut.

Ia memastikan, kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa di wilayah tersebut tetap berjalan meskipun hanya dipimpin oleh pelaksana harian kades. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018