Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Sedikitnya 21 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini terancam dipecat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Saat ini kami masih menunggu usaha dari para ASN mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan ASN tersebut, kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono, di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak 21 ASN yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, instansinya saat ini masih memberikan kesempatan kepada ASN ini untuk melakukan upaya Yudisial Review terhadap aturan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak korupsi ke MK.

Kami menunggu keluar keputusan dari MK sampai bulan Desember tahun ini. setelah itu hasil keputusan itu yang menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian atau tidak ASN tersebut, ujarnya.

Ia menyatakan, keputusan terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 manajemen ASN.

Selain itu, ada lagi Peraturan Presiden yang terbaru yang mengatur tentang pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, bagi ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan hakim, maka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018