Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian oknum Kepala Desa Lubuk Gedang yang diduga terlibat dalam kasus punggutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) karena belum ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

“Terkait dengan kasus tersebut, sampai sekarang kita belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, meskipun pemerintah daerah setempat belum mengeluarkan SK pemberhentian kepala desa tersebut, tetapi roda pemerintahan di desa tersebut sudah dijalankan oleh sekretaris desa.

Sambil menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, ia mengatakan, pihaknya telah meminta camat untuk dapat menujuk pelaksana tugas yakni sekretaris desa tersebut.

“Kami minta camat menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa,” ujarnya pula.

Kalau sudah ada salinan keputusan hukum  tetap terhadap kepala desa dari Pengadilan Negeri, selanjutnya bupati setempat mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara atau tetap.

Tim Saber Pungli Kepolisian Resor setempat sebe;lumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Prona.

Selain itu Tim Saber Pungli dan mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp5 juta yang dikumpulkan dari beberapa warga di daerah itu yang menjadi korban pungli.

Dalam kasus ini, oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria di luar aturan, yakni sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per satu persil sertifikat prona.

Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait biaya untuk pengurusan sertifikasi sertifikat tanah melalui Prona sebesar Rp200.000 per satu persil sertifikat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018