Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual tandan buah segar kelapa sawit di tingkat pabrik daerah itu sebesar Rp935 per kilogram atau turun dibandingkan sebelumnya Rp1.063 per kg. 

"Harga sawit di tingkat pabrik yang ditetapkan oleh tim perumus turun Rp128 per kg dibandingkan harga penetapan sebelumnya," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto di Mukomuko, Senin.

Harga jual buah sawit sebesar Rp935 per kg tersebut merupakan hasil rapat Tim Perumus Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bengkulu untuk periode pertama bulan November 2018. Sementara pada periode kedua bulan Oktober 2018 ditetapkan Rp1.063 per kg.

Tim tersebut terdiri dari dinas pertanian dan perkebunan seluruh kabupaten/kota dan perusahaan kelapa sawit di daerah itu, namun instansinya tidak mengikuti rapat penetapan harga TBS periode tahap pertama bulan ini.

Dari harga penetapan tandan buah segar kelapa sawit sebesar itu, pabrik kelapa sawit di daerah ini diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani setempat. 

Ia menyatakan, instansinya tidak mengetahui penyebab harga tandan buah segar yang ditetapkan oleh tim tersebut lebih rendah dibandingkan sebelumnya karena instansi itu tidak hadir saat rapat penetapan.

“Kami menghadiri satu dari dua kali rapat per bulan untuk menetapkan harga tandan buah segar kelapa sawit per sebulan di provinsi. Tim menetapkan harga itu sesuai dengan data yang disampaikan oleh seluruh pabrik kelapa sawit di daerah ini,” ujarnya.

Sedangkan seluruh pabrik kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani setempat dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga ketetapan tim perumus.

Ia menyebutkan, saat ini harga TBS kelapa sawit di pabrik PT SSJA sebesar Rp950 per kg, PT USM sebesar Rp1.080 per kg, PT KSM sebesar Rp1.040 per kg, PT MMIL sebesar Rp1.040 per kg, PT S3 sebesar Rp1.030 per kg.

Kemudian  PT AMK sebesar Rp1.055 per kg, PT SAP sebesat Rp1.080 per kg, PT KAS sebesar Rp1.040 per kg, PT MPRA sebesar Rp1.060 per kg, PT GSS sebesar Rp1.120 per kg, PT DDP di Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento sebesar Rp1.070 per kg.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018