Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pihak Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan tidak ada rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu yang mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat.

“Kami sudah mengecek rumah tersebut, tetapi tidak ada orang yang menyewa di sana,” kata Korfas Program BSPS wilayah Kabupaten Mukomuko Budi di Mukomuko, Rabu.

Pihak Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPS) melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan warga setempat terkait salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko mendapatkan bantuan ini.

Ia menyatakan, seluruh penerima bantuan program BSPS di wilayah ini, termasuk salah satu rumah di Kelurahan Bandar Ratu ini merupakan rumah tidak layak huni atau RTLH sehingga berhak menerima bantuan ini.

Selain itu, katanya, secara administrasi lengkap dan pemiliknya juga tergolong warga di daerah ini yang termasuk berpenghasilan rendah sehingga berhak menerima program ini.

“Kami menilainya tidak hanya aspek rumah tersebut tidak layak huni saja, termasuk administrasinya lengkap atau tidak seperti kepemilikan tanah serta bangunannya,” ujarnya pula.

Kendati demikian, katanya, warga tersebut bisa saja batal menerima bantuan tersebut apabila pemilik rumah terbukti berbohong kepada petugas yang melakukan pendataan bangunan rumah tersebut.

Warga di Kelurahan Bandar Ratu Tono sebelumnya mempertanyakan legalitas bangunan rumah yang selama ini menjadi kontrakan mendapatkan program BSPS dari pemerintah pusat.

Karena sepengetahuan warga di wilayah ini rumah itu merupakan rumah kontrakan, tetapi kenapa mendapatkan bantuan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah.

Satu bangunan rumah semi permanen itu terdiri dari dua pintu. Satu pintu disewa oleh pelajar dan satu pintu lagi kosong karena warga yang menyewa rumah ini belum lama pindah dari rumah tersebut.

Ia mengatakan, warga di wilayah ini tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga rumah kontrakan tersebut bisa mendapatkan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat.


Baca juga: Warga pertanyakan kontrakan dapat BSPS, Dinas PRKP Mukomuko ngaku tidak tahu

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018