Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Bengkulu memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp346 juta dari hasil operasi yang dilakukan pada November 2017 hingga Oktober 2018.

"Semua barang ilegal itu merupakan hasil operasi pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Perkiraan nilai barang ilegal itu sekitar Rp346 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp376 juta," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Provinsi Bengkulu, Indriya Karyadi di Bengkulu, Selasa.

Dia merincikan jumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, yakni 906.224 batang rokok, 216 botol minuman beralkohol, kosmetik 113 pieces, pakaian dan sepatu 110 pieces, 120 makanan, 29 mainan, tujuh unit alat bantu seks, dan dua bibit tumbuhan.

Ratusan ribu batang rokok dan aneka barang ilegal lainnya dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sementara botol-botol minuman beralkohol ilegal ditumpahkan ke dalam tong sampah.
 
Pemusnahan barang ilegal sitaan Bea Cukai Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)


"Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya kami dalam menciptakan `equal treatment` bagi pengusaha barang kena cukai di Bengkulu," ujarnya.

Selama periode November 2017 hingga Oktober 2018, lanjut Indriya, pihaknya telah melakukan 129 kali penindakan.

Kegiatan penindakan ini selain untuk mendorong equal treatment juga merupakan wujud konkret dalam melindungi perbatasan dan masyarakat dari berbagai upaya penyelundupan serta perdagangan ilegal.

"Kami akan terus memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, karena perederan barang ilegal akan berdampak terhadap kerugian materil maupun immaterial," tegasnya.

Indriya menjelaskan, kerugian material dari perdaran barang ilegal dapat mengganggu potensi penerimaan negara dari sektor pungutan bea masuk, cukai, serta pajak lainnya. Sedangkan terkait kerugian immaterial akan menimbulkan ganguan kesehatan dan moral masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya cukai," tambahnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018