Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, membakar 10.200 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) invalid. 

"KTP-E yang dimusnahkan ini adalah kartu yang rusak, berubah data, dan pindah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai hal buruk pada Pemilu 2019 mendatang," kata Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Gunawan Suryadi di Manna.

Dia menjelaskan, pemusnahan itu dilaksanakan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Dukcapil atas adanya temuan ribuan keping KTP-E oleh masyarakat di Jakarta dan Sumatera Barat.

"Atas permintaan itu, kami memusnahkan 10.200 keping KTP-E invalid dengan cara dibakar. Kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan," ujarnya.


Menurut Gunawan, meski KTP-E itu tidak bisa dipakai lagi, namun tetap harus dimusnahkan untuk menjamin akurasi data pemilih pada pemilihan umum legislatif dan presiden tahun depan.

"KTP-E yang rusak harus dimusnahkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu," pungkasnya.

Lebih lanjut dia berharap pemusnahan ini dapat mencegah KTP-E tercecer seperti yang terjadi belakangan di sejumlah wilayah.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018