Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap oknum pelajar tingkat SMK di daerah itu karena diduga menjadi kurir peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea melalui Kanit Idik Aiptu Junaidi di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, menjelaskan, oknum pelajar kelas XII salah satu SMK swasta di Rejang Lebong yang ditangkap tersebut adalah Al (18), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

"Tersangka pelaku ini masih bersekolah dan hari ini habis mengikuti UNBK hari terakhir. Tersangka ini merupakan kurir narkoba, karena hasil test urinenya negatif," ujarnya.

Tersangka diamankan petugas pada hari Senin (18/3) dan kasus baru dirilis ke publik karena menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan kasusnya serta menyelesaikan ujian sekolahnya dengan pengawalan petugas kepolisian.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang beberapa waktu lalu, dan kemudian bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Rejang Lebong guna menangkap pelaku, pada Senin (18/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak mengantar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sukaraja.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok sebesat 0,40 gram, barang bukti ini saat akan ditangkap petugas sempat dibuang tersangka ke jalanan.

Di hadapan wartawan, tersangka Al mengaku sudah empat kali mengantar narkoba pesanan pembeli. Untuk satu kali pengiriman barang dirinya mendapatkan upah Rp100.000, yang selanjutnya dia gunakan untuk keperluannya sehari-hari.

"Sekali antar diupah Rp100.000, uangnya buat jajan. Pembelinya orang biasa bukan pelajar, dan ini saya lakukan karena coba-coba pak," katanya.

Atas perbuatannya ini tersangka pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019