Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menjadwalkan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran Pemilu dengan pelapor wartawan dan terlapor KPU pada hari Senin (8/4).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi Anggotanya Amrozi mengatakan lembaganya telah menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilan sidang pendahuluan pelanggaran administrasi Pemilu kepada pelapor dan terlapor.
Bawaslu setempat secara tertulis telah menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilan kepada Amris, perwakilan wartawan sebagai pelapor yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Padlul Azmi berharap pelapor dalam hal ini wartawan dapat hadir pada sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sekretaris PWI Kabupaten Mukomuko Budi Hartono mengajak wartawan di daerah ini menghadiri sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu.
Sejumlah wartawan yang tergabung PWI setempat sebelumnya mendatangi Bawaslu guna menggugat KPU setempat yang tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media massa ke Bawaslu daerah ini.
Wartawan mengugat KPU ke Bawaslu terkait dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan kegiatan kampanye calon legislatif melalui media massa difasilitasi oleh KPU menggunakan APBN.
Badan Pengawas Pemilu setempat sebelumnya telah mengklarifikasi perwakilan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait laporan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia yang mengugat KPU karena diduga tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media cetak, media elektronik dan online di daerah ini.
“Kami telah klarifikasi KPU setempat. Setelah ini kami akan memanggil pihak PWI setempat,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019