Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu segera memproses pergantian antar waktu satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
"Kami sepakat segera memproses pergantian antar waktu atau PAW yaitu Sofian Ardi untuk menggantikan Dedy Ermansyah dan segera menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota bengkulu karena tidak ada persoalan lagi," kata Divisi Sumber Daya Manusia dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Ispal Andri, di Kota Bengkulu.
Hal itu dikatakannya usai rapat pleno tentang PAW dua anggota DPRD yakni Dedy Ermansyah dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) yang akan digantikan Sofian Ardi karena mengundurkan diri untuk pindah ke Partai Nasdem sedangkan
Hendrik Hutagalung dari Partai Demokrat akan digantikan Hendri Haryanto karena terkait kasus penggelembungan suara.
"Sofian Ardi bisa segera menggantikan Dedy Ermansyah karena Dedy sudah mengundurkan diri,sehingga KPU akan memverifikasi apakah calon tersebut masih layak dan patut duduk di legislatif kemudian juga mengecek perolehan suaranya," ujar dia.
Namun PAW antara Hendri Haryanto dan Hendrik Hutagalung belum bisa diproses karena masih menyisakan persoalan di KPU mengenai masalah penggelembungan suara. (mhe)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Kami sepakat segera memproses pergantian antar waktu atau PAW yaitu Sofian Ardi untuk menggantikan Dedy Ermansyah dan segera menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota bengkulu karena tidak ada persoalan lagi," kata Divisi Sumber Daya Manusia dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Ispal Andri, di Kota Bengkulu.
Hal itu dikatakannya usai rapat pleno tentang PAW dua anggota DPRD yakni Dedy Ermansyah dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) yang akan digantikan Sofian Ardi karena mengundurkan diri untuk pindah ke Partai Nasdem sedangkan
Hendrik Hutagalung dari Partai Demokrat akan digantikan Hendri Haryanto karena terkait kasus penggelembungan suara.
"Sofian Ardi bisa segera menggantikan Dedy Ermansyah karena Dedy sudah mengundurkan diri,sehingga KPU akan memverifikasi apakah calon tersebut masih layak dan patut duduk di legislatif kemudian juga mengecek perolehan suaranya," ujar dia.
Namun PAW antara Hendri Haryanto dan Hendrik Hutagalung belum bisa diproses karena masih menyisakan persoalan di KPU mengenai masalah penggelembungan suara. (mhe)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012