Galian C milik PT Rizki Putra Bersaudara diduga memperparah abrasi aliran Sungai Air Padang Guci sehingga mengancam amblesnya wilayah Desa Talang Jawi dan Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur.
"Tidak ada galian C saja abrasi sudah parah, apalagi ditambah ada galian," kata Maharudin, warga Desa Talang Jawi, Senin.
Ia mengatakan kejadian longsor beberapa bulan terakhir diperkirakan akibat dari aktivitas galian C yang menggerus pinggir tepi sungai hingga membuat jalan longsor.
Jalan yang longsor ini merupakan jalan provinsi yang sudah ambles selebar dua hingga tiga meter yang tergerus oleh air sungai.
Selain menggerus jalan, abrasi juga mengancam lahan dan kebun masyarakat. Lebih parah kata Maharudin, abrasi juga berpotensi menggerus kuburan leluhur masyarakat Desa Ulak Agung.
"Kalau tidak ada tindakan cepat, bisa jadi Desa Ulak Agung akan terendam air sungai," ucapnya.
Menurut dia, tidak hanya mengancam Ulak Agung, ancaman itu juga dialami sembilan desa lain yang berada di sepanjang aliran sungai.
Karena itu menurut dia, Balai Sungai Sumatera Wilayah VII perlu segera mengambil tindakan dan pemerintah daerah didesak segera mencabut izin galian C milik PT Rizki Putra Bersaudara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Tidak ada galian C saja abrasi sudah parah, apalagi ditambah ada galian," kata Maharudin, warga Desa Talang Jawi, Senin.
Ia mengatakan kejadian longsor beberapa bulan terakhir diperkirakan akibat dari aktivitas galian C yang menggerus pinggir tepi sungai hingga membuat jalan longsor.
Jalan yang longsor ini merupakan jalan provinsi yang sudah ambles selebar dua hingga tiga meter yang tergerus oleh air sungai.
Selain menggerus jalan, abrasi juga mengancam lahan dan kebun masyarakat. Lebih parah kata Maharudin, abrasi juga berpotensi menggerus kuburan leluhur masyarakat Desa Ulak Agung.
"Kalau tidak ada tindakan cepat, bisa jadi Desa Ulak Agung akan terendam air sungai," ucapnya.
Menurut dia, tidak hanya mengancam Ulak Agung, ancaman itu juga dialami sembilan desa lain yang berada di sepanjang aliran sungai.
Karena itu menurut dia, Balai Sungai Sumatera Wilayah VII perlu segera mengambil tindakan dan pemerintah daerah didesak segera mencabut izin galian C milik PT Rizki Putra Bersaudara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019