Lembaga non-pemerintah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang menolak gugatan mereka atas perusahaan tambang batu bara PT Kusuma Raya Utama yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan.
"Setelah briefing tadi kami sudah putuskan untuk melakukan banding," kata Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Kamis.
Menurut dia, beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Walhi dalam gugatan namun diabaikan oleh mejelis hakim menjadi alasan pengajuan banding.
Baca juga: Gugatan Walhi ditolak, Hakim anggap tambang batubara tak cemarkan lingkungan
Ia mencontohkan kawasan hutan konservasi Semidang Bukit Kabu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan baik dilakukan secara open pit atau pun underground.
Kedua, majelis hakim dalam putusannya tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Kusuma Raya Utama terjadi secara masif dan terus menerus.
Bahkan bencana alam banjir dan longsor yang terjadi beberapa pekan terakhir yang menewaskan puluhan orang diduga terjadi karena banyaknya aktifitas pertambangan di hulu sungai.
"Seharusnya hakim dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup ini harus progresif menggali apa yang terjadi sebenarnya," tegas Dede.
Dede menambahkan, hasil sidang dengan agenda pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bersama penggugat, tergugat dan turut tergugat juga diabaikan.
"Ada korban jiwa dan ribuan orang yang terdampak akibat bencana kemarin itu cuma kalah dengan secarik kertas yang cuma berbicara masalah uranium, besi dan batubara," katanya.
Baca juga: Gugatan ditolak, Walhi doakan masyarakat Bengkulu terhindar dari bencana ekologis
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Setelah briefing tadi kami sudah putuskan untuk melakukan banding," kata Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Kamis.
Menurut dia, beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Walhi dalam gugatan namun diabaikan oleh mejelis hakim menjadi alasan pengajuan banding.
Baca juga: Gugatan Walhi ditolak, Hakim anggap tambang batubara tak cemarkan lingkungan
Ia mencontohkan kawasan hutan konservasi Semidang Bukit Kabu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan baik dilakukan secara open pit atau pun underground.
Kedua, majelis hakim dalam putusannya tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Kusuma Raya Utama terjadi secara masif dan terus menerus.
Bahkan bencana alam banjir dan longsor yang terjadi beberapa pekan terakhir yang menewaskan puluhan orang diduga terjadi karena banyaknya aktifitas pertambangan di hulu sungai.
"Seharusnya hakim dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup ini harus progresif menggali apa yang terjadi sebenarnya," tegas Dede.
Dede menambahkan, hasil sidang dengan agenda pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bersama penggugat, tergugat dan turut tergugat juga diabaikan.
"Ada korban jiwa dan ribuan orang yang terdampak akibat bencana kemarin itu cuma kalah dengan secarik kertas yang cuma berbicara masalah uranium, besi dan batubara," katanya.
Baca juga: Gugatan ditolak, Walhi doakan masyarakat Bengkulu terhindar dari bencana ekologis
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019