Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan disesuaikan dengan peraturan yakni nilainya sama dengan satu bulan gaji.

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan, berdasarkan PP nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat negara, pensiunan dan penerima tunjangan harus melalui Perda.

"Karena peraturan daerah belum ada maka akan disiasati dengan peraturan wali kotam” katanya saat ditemui di kantor Walikota Bengkulu, Senin.

Arif menjelaskan, pihak Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan pencairan THR tidak harus melalui Perda tetapi cukup dengan Peraturan Walikota (Perwal) saja.

Sebab jika THR dicairkan harus melalui Perda maka akan memakan waktu yang cukup lama karena harus melalui proses di DPRD terlebih dahulu.

Sedangkan jika THR dicairkan melalui Perwal saja maka prosesnya dapat segera dilakukan dan ASN sudah bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.

"Kalau tetap melalui Perda pasti tidak akan sempat karena tanggal 24 ini harus dibayar," paparnya.

Arif menambahkan, THR yang akan diterima ASN tersebut besarannya sama dengan satu bulan gaji.

Total keseluruhan THR yang akan dikeluarkan Pemkot Bengkulu diperkirakan hampir Rp20 miliar.

Sedangkan THR untuk pegawai honorer hingga saat ini belum ada kejelasan karena belum adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut.

"Kalau THR untuk honorer belum dirapatkan. Nanti kita rapatkan dulu. Kebijakannya apa nanti berdasarkan rapat dulu," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019