Sebanyak 4 unit mobil truk dan 8 unit sepeda motor berbagai merek hasil sitaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dari 10 terpidana akan segera dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan lelang tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

"Tetap yang berwenang melelang 12 kendaraan hasil sitaan tersebut adalah pihak KPKNL," katanya di Bengkulu, Jum'at.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan penafsiran harga jual minimal terhadap kendaraan yang akan dilelang dari KPKNL Bengkulu. Harga tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan yang akan dilelang.

Untuk sepeda motor, harga jual minimal terendah mulai dari Rp507 ribu dan yang tertinggi Rp2,6 juta. Sedangkan mobil truk, harga jual minimal terendah mulai dari Rp127 juta dan yang tertinggi Rp175 juta.

Selain kendaraan, sebanyak 353 potong kayu dari berbagai jenis dan ukuran juga akan ikut dilelang.

Emilwan menambahkan, mengingat kendaraan dan kayu yang akan dilelang ini merupakan sitaan dari tindak kejahatan, maka pihaknya perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung lainnya.

"Dokumen pendukung itu seperti berkas perkaranya, izin penyitaannya, putusan pengadilannya, surat-surat kendaraannya," jelasnya.

Berikut daftar 12 kendaraan  yang akan dilelang : 

1. Sepeda motor Honda Revo harga Rp863 ribu
2. Sepeda motor TVS Bajai harga Rp2,66 juta
3. Sepeda motor R2 KTM harga Rp799 ribu
4. Sepeda motor Honda Beat merah harga Rp2,282 juta
5.  Sepeda motor Honda Beat biru harga Rp1,818 juta
6. Sepeda motor Honda Revo harga Rp1,372 juta
7. Sepeda motor Viar harga Rp507 ribu
8. Sepeda motor Yamaha Mio harga Rp2,534 juta
9. Mobil Mitsubishi harga Rp138,978 juta
10. Mobil Mitsubishi canter harga Rp127,722 juta
11. Mobil Mitsubishi harga Rp141,831 juta
12. Mobil Hino harga Rp175,342 juta

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019