Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, manargetkan sertifikasi aset tanah pemerintah 40 bidang tanah yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah ini dapat selesai dalam tahun ini.
“Saat ini kami sedang melakukan inventarisir semua aset tanah pemerintah, kemudian sekitar satu hingga dua bulan ke depan kegiatan pengukuran melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional, lalu sertifikat 40 bidang tanah ini terbit dalam tahun ini juga,” kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Budiarto dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah setempat melalui Badan Keuangan Daerah tahun ini memprogram sertifikasi sebanyak 40 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah setempat yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Instansi ini melakukan inventarisir untuk memastikan semua aset tanah pemerintah yang berada di OPD di lingkungan pemerintah setempat dan aset tanah yang belum dan telah bersertifikat.
Kemudian, katanya, instansinya akan menentukan puluhan bidang tanah dari sekian banyak aset tanah pemerintah setempat yang harus diprioritaskan untuk disertifikat dalam tahun ini.
Lalu sebagian aset tanah pemerintah setempat yang belum dibuatkan sertifikat dalam tahun ini, ia mengatakan, instansinya akan diusulkan untuk dibuatkan sertifikatnya pada tahun 2020.
“Kita prioritaskan pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah setempat yang belum disertifikatkan dalam tahun ini untuk dibuatkan sertifikatnya pada tahun 2020,” ujarnya pula.
Ia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat setiap bidang tanah pemerintah setempat bervariasi mulai dari sebesar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per satu persil sertifikat.
Pemerintah setempat memprogramkan sertifikasi semua aset tanah pemerintah di daerah ini dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa tanah antara pemerintah dengan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Saat ini kami sedang melakukan inventarisir semua aset tanah pemerintah, kemudian sekitar satu hingga dua bulan ke depan kegiatan pengukuran melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional, lalu sertifikat 40 bidang tanah ini terbit dalam tahun ini juga,” kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Budiarto dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah setempat melalui Badan Keuangan Daerah tahun ini memprogram sertifikasi sebanyak 40 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah setempat yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Instansi ini melakukan inventarisir untuk memastikan semua aset tanah pemerintah yang berada di OPD di lingkungan pemerintah setempat dan aset tanah yang belum dan telah bersertifikat.
Kemudian, katanya, instansinya akan menentukan puluhan bidang tanah dari sekian banyak aset tanah pemerintah setempat yang harus diprioritaskan untuk disertifikat dalam tahun ini.
Lalu sebagian aset tanah pemerintah setempat yang belum dibuatkan sertifikat dalam tahun ini, ia mengatakan, instansinya akan diusulkan untuk dibuatkan sertifikatnya pada tahun 2020.
“Kita prioritaskan pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah setempat yang belum disertifikatkan dalam tahun ini untuk dibuatkan sertifikatnya pada tahun 2020,” ujarnya pula.
Ia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat setiap bidang tanah pemerintah setempat bervariasi mulai dari sebesar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per satu persil sertifikat.
Pemerintah setempat memprogramkan sertifikasi semua aset tanah pemerintah di daerah ini dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa tanah antara pemerintah dengan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019