Ketua kuasa hukum Prabowo Sandi atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto menduga Mahkamah Konstitusi (MK) takut ada pengumpulan massa lebih besar jika putusan diumumkan Jumat 28 Juni 2019.

"Jumat itu, kan mungkin MK takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak. Mungkin begitu," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (27/6).

Bambang mengatakan tak mempersoalkan jika pengumuman putusan dilangsungkan lebih cepat karena hal itu kewenangan sepenuhnya MK.

"Saya sih memang di dalam ketentuan agar selambat-lambatnya. Tapi MK punya kebijakan sendiri, enggak ada soal," kata Bambang.

Baca juga: Ma'ruf Amin lepas jabatan MUI jika ditetapkan sebagai Wapres
Baca juga: Hakim: Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum

Terkait massa yang mengawal sidang Mahkamah Konstitusi meski sudah dilarang Calon Presiden, Prabowo Subianto, Bambang mengaku tidak dalam kapasitasnya untuk berkomentar.

"Saya disuruh mengimbau mereka, begitu? Saya bukan prinsipal, saya cuma lawyer (kuasa hukum)," kata Bambang.

Bambang mengatakan tugasnya hanya membangun optimisme, merumuskan argumen dan memastikan apa yang seluruhnya dikemukakan kliennya agar bisa diyakini oleh majelis hakim.

Terkait jalannya persidangan hari ini, Bambang mengaku belum berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca juga: Cendikiawan imbau tidak ada perang di medsos pascaputusan MK
Baca juga: Sidang MK - Yusril yakin hakim tolak seluruh permohonan kubu Prabowo

Ia mengatakan akan berkomunikasi setelah sidang putusan MK selesai digelar.

"Pasti kami akan diskusi sama prinsipal. Karena kan bukan kita yang terima atau tidak. Kan, prinsipal," kata Bambang.

Bambang belum bisa menduga langkah apa yang akan diajukan kliennya itu setelah persidangan selesai.

"Belum tahu mas, nanti tergantung putusannya," kata Bambang.

Baca juga: Hakim MK - Bukti video kehilangan suara 02 hanya sebatas narasi akun Facebook
Baca juga: Hakim nyatakan tidak menemukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
Baca juga: Kuasa hukum Prabowo ragu hakim baca spesifik semua dokumen barang bukti

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019