Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih ada satu pelaku lagi sebagai penjual yang berstatus DPO. Pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari salah satu penjual narkotika dari daerah ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangan pers di Mukomuko, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Mukomuko

Kepolisian resor setempat mengadakan “Press Release” terkait keberhasilan institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus hukum dengan seluruh wartawan media cetak, elektronik, radio dan online di daerah ini.

Ia menyatakan, kepolisian resor setempat mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dan menangkap SI alias Ato (38) penjual barang haram ini.

Anggota kepolisian resor setempat menangkap tersangka ini di samping rumahnya pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 19.00 WIB dan mengamankan tas yang berisi barang bukti sabu dan ganja.

Anggota polisi di daerah ini menangkap SI alias Ato tersangka dalam kasus narkotika ini setelah melalui proses penyelidikan yang panjang guna mengungkap penjual narkoba golongan I jenis sabu dan ganja.

Dari tas pelaku, ia mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket kecil yang diduga shabu, dua linting ganja kering, alat hisap shabu (bong), 12 lembar plastik bening, tiga buah korek api, dua buah gunting, uang tunai Rp600 ribu, satu unit HP Nokia warna hitam dan satu buah tas sandang warna hitam.

Baca juga: Polres Mukomuko ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Arah Tiga

Selain satu orang tersangka yang berasal dari daerah ini, ia mengatakan, kemungkinan masih ada lagi satu tersangka lain sebagai penjual narkoba dan sekarang berstatus sebagai DPO.

Sedangkan orang yang menjadi konsumen atau pembeli narkotika golongan I jenis sabu dan ganja adalah semua kalangan di daerah ini. Terkait dengan identitas pembelinya masih didalami.

Ia menjelaskan, modus operasi dalam kasus ini, pelaku membeli narkotika dengan mentransfer uang terlebih dahulu kepada LS yang berstatus DPO, kemudian LS memberikan peta lokasi narkotika sesuai pesanan pelaku, kemudian pelaku mengambil narkotika.

Ia mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku penjual narkotika golongan I jenis sabu dan ganja pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019