Satuan Reserse Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor milik warga masyarakat daerah ini.

"Pencuri dua sepeda motor ini berinisial RE (20) warga Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ini ditangkap di gubuk persawahan gang becek Desa Lubuk Pinang, Kamis (20/6),” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangan pers di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat “Press Release” terkait keberhasilan institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus hukum di depan wartawan media cetak, elektronik, radio dan online daerah ini.

Baca juga: Polres Mukomuko ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Arah Tiga

Ia menyebutkan, dua orang korban dalam kasus pencurian ini yakni HS (HS) dan EN (38). Kedua korban pencurian sepeda motor ini merupakan warga Kecamatan Lubuk Pinang.

Sedangkan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warga merah muda bernomor polisi BM 2867 RZ. Sepeda motor ini disita di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/6) sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BD 6580 NF. Sepeda motor ini disita di irigasi sayap kanan, Kecamatan Lubuk Pinang Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, kejadian pencurian dua sepeda motor milik warga Kecamatan Lubuk Pinang hari Senin (20/5) di tempat kejadian peristiwa yang berbeda yakni di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Akibat perbuatannya ini, katanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019