Perwakilan Tim Advokasi Langit Biru mengungkapkan bahwa hari ini telah dilaksanakan sidang dismisal (pemeriksaan kelengkapan surat-surat) atas gugatan izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang. 

"Hari ini sidang lanjutan perbaikan, agendanya masih pemeriksaan secara formil," kata Tim Advokasi Langit Biru, Saman Lating di Bengkulu, Senin. 

Baca juga: Menteri Jonan siap tinjau ulang PLTU Bengkulu

Selain memeriksa kelengkapan surat-surat, dalam persidangan tertutup tersebut juga mengkonfirmasi keterkaitan tergugat dengan objek sengketa yaitu PLTU batu bara Teluk Sepang. 

Sidang dismisal dihadiri oleh perwakilan gubernur Bengkulu serta pihak Lembaga Online Single Submission (OSS). 

Untuk diketahui sebelumnya masyarakat di Kelurahan Teluk Sepang bersama tim Advokasi langit biru menggelar aksi sekaligus mendaftar tuntutan mengenai izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 20 Juni 2019. 

"Kami tim koalisi langit biru telah mendaftarkan gugatan terkait proyek pembangunan PLTU," kata Lating. 

Pihaknya menuntut agar PTUN membatalkan serta mencabut izin lingkungan terbaru yang telah diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). 

Dalam gugatan juga meminta agar PTUN melakukan penundaan proyek konstruksi pembangunan di PLTU Teluk Sepang.

Baca juga: Warga sebut pembangunan PLTU melanggar sila ke-2 Pancasila
Baca juga: Ini tahapan proses gugatan warga atas PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Warga Teluk Sepang gugat izin lingkungan PLTU batu bara

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019