Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Erick Sihombing mengatakan, PTUN Bengkulu memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah gugatan yang dilayangkan warga Teluk Sepang bersama Koalisi Langit Biru terkait izin PLTU batu bara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau ditolak.

"Waktunya paling lama 14 hari. Namun tidak selamanya 14 hari, kalau selesai dalam satu hari ya cukup satu hari atau umumnya tiga hari," kata Erick, Kamis.

Erick menambahkan, setelah gugatan didaftarkan, maka panitera akan melakukan penelitian administrasi. Proses ini memiliki waktu satu hari. Setelah itu berkas tersebut langsung diserahkan ke Ketua PTUN Bengkulu untuk diperiksa secara formal (Dismissal proses).

Baca juga: Kanopi luncurkan petisi cabut izin PLTU Teluk Sepang

"Pemeriksaan formil itu terkait kewenangan mengadili, apakah gugatan diajukan masih dalam tenggat waktu atau sudah lewat waktu atau belum waktunya," papar Erick.

Berdasarkan ketentuan pasal 62 undang-undang nomor 05 tahun 1986 tentang PTUN diatur bahwa Ketua PTUN Bengkulu yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan dismissal terkait apakah gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.

Erick menjelaskan, jika dalam putusan dismissal ternyata Ketua PTUN Bengkulu menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan, maka penggugat dalam hal ini masyarakat Teluk Sepang bersama Koalisi Langit Biru masih bisa mengajukan upaya perlawanan.

Jika upaya perlawan diajukan oleh penggugat, maka Ketua PTUN Bengkulu akan menetapkan majelis hakim untuk memeriksa gugatan perlawanan tersebut.

Baca juga: Warga Teluk Sepang gugat izin lingkungan PLTU batu bara

Namun jika dalam gugatan perlawanan ternyata majelis hakim memutuskan sependapat dengan Ketua PTUN Bengkulu bahwa gugatan tersebut tidak mencukupi syarat formil, maka tidak ada upaya hukum lagi bagi penggugat.

Jika majelis hakim perlawanan menyatakan putusan dismissal Ketua PTUN Bengkulu yang menyatakan gugatan tidak lolos, maka majelis hakim tersebut akan langsung memeriksa pokok gugatan.

Disisi lain, kata Erick, jika dalam putusan dismissal Ketua PTUN Bengkulu menyatakan gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan, maka akan ditunjuk majelis hakim untuk memeriksa gugatan tersebut.

"Berdasarkan Perma paling lama persidangan berlangsung 5 bulan," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi imbau warga melaporkan dugaan TKA ilegal

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019