Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mulai melakukan pemeriksaan terhadap manajemen CV Lidia Mandiri sub-kontraktor pada perusahaan Sinohydro yang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Teluk Sepang Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini terkait kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang karyawannya Hasta Andika (22) pada Selasa (9/7) kemarin. Beberapa pihak pun diketahui telah dimintai keterangan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Pekerja PLTU Teluk Sepang Bengkulu tewas tergilas mesin

"Pihak CV Lidia Mandiri dan pihak Sinohydro akan kita panggil. Mereka harus bertanggung jawablah," kata pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sasongko saat diwawancarai, Kamis.

Sasongko mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan secara bertahap. Hari ini pihaknya baru memanggil saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Saksi tersebut adalah rekan kerja korban.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa yang merenggut nyawa seorang karyawan tersebut adalah murni kecelakaan kerja atau tidak.

Pihak Disnakertrans akan memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dokumen tersebut seperti besaran upah yang diterima karyawan, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan standar operasional prosudur (SOP) kerja.

Baca juga: Sidang PLTU Teluk Sepang, hakim periksa kelengkapan syarat gugatan

Pemeriksaan ini, kata Sasongko juga untuk memastikan perusahaan memberikan santunan kepada korban yang meninggal sesuai dengan haknya.

Soal santunan, Sasongko menyebut berdasarkan aturan keluarga korban berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji korban ditambah dengan biaya pemakaman dan biaya lainnya.

"Jumlahnya bisa sampai ratusan juta. Kita ingin memastikan perusahaan membayarkan santunan karena itu haknya keluarga korban," katanya.

Sasongko menyebut pihaknya juga akan memanggil operator yang menyalakan mesin saat korban Andika sedang membersihkan mesin tersebut.

Operator mesin tersebut diketahui adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang juga bekerja diperusahaan tersebut. Operator mesin tersebut merupakan operator pengganti. Ia menggantikan operator mesin (WNI) yang sedang cuti.

Baca juga: Seekor lumba-lumba mati dekat proyek PLTU Teluk Sepang

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019