Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) setempat yang sudah diterbitkan namun belum difungsikan.
"Kita sudah mulai mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap Perda-perda yang sudah disahkan dan diberlakukan, namun belum ada realisasi atau tindakan kepada orang orang yang melanggar Perda," ujar Ahmad Hijazi di hadapan sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Senin.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tetapkan 30 calon terpilih
Masih adanya Perda yang sudah disahkan dewan di daerah itu namun belum diberlakukan kata dia, karena mereka kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian kurangnya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Perda salah satunya ialah mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Kita pastikan Perda yang sudah diterbitkan ini nantinya tidak ada yang tidak diberlakukan, untuk apa kita bahas, menggunakan anggaran yang cukup besar dan memakan waktu berbulan-bulan namun tidak diberdayakan kegunaannya," tambah dia.
Baca juga: PMD dorong desa Rejang Lebong optimalkan peran BUMDes
Dia berharap, nantinya Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun belakangan dapat diberlakukan sehingga dapat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, ketertiban umum serta yang mengatur tata kehidupan lainnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/7) kemarin DPRD Kabupaten Rejang Lebong kata dia, telah mengesahkan empat Perda baru diantaranya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, kemudian Perda Kepemudaan, Perda Usaha Pariwisata dan Raperda Perlindungan pohon ditepi jalan dan di fasilitas umum.
Empat Perda yang baru disahkan ini tambah dia, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu dan Kemendagri guna di evaluasi, dan jika sudah selesai akan dilakukan penomoran serta disosialisasikan sebelum diberlakukan kepada masyarakat di daerah itu.
Baca juga: Rapat pleno KPU Rejang Lebong tanpa dihadiri calon terpilih
Baca juga: Alumni Dikmaba Polri di Rejang Lebong gelar bakti sosial
Baca juga: Dinas sosial Rejang Lebong lanjutkan pemasangan stiker warga miskin
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Kita sudah mulai mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap Perda-perda yang sudah disahkan dan diberlakukan, namun belum ada realisasi atau tindakan kepada orang orang yang melanggar Perda," ujar Ahmad Hijazi di hadapan sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Senin.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tetapkan 30 calon terpilih
Masih adanya Perda yang sudah disahkan dewan di daerah itu namun belum diberlakukan kata dia, karena mereka kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian kurangnya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Perda salah satunya ialah mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Kita pastikan Perda yang sudah diterbitkan ini nantinya tidak ada yang tidak diberlakukan, untuk apa kita bahas, menggunakan anggaran yang cukup besar dan memakan waktu berbulan-bulan namun tidak diberdayakan kegunaannya," tambah dia.
Baca juga: PMD dorong desa Rejang Lebong optimalkan peran BUMDes
Dia berharap, nantinya Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun belakangan dapat diberlakukan sehingga dapat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, ketertiban umum serta yang mengatur tata kehidupan lainnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/7) kemarin DPRD Kabupaten Rejang Lebong kata dia, telah mengesahkan empat Perda baru diantaranya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, kemudian Perda Kepemudaan, Perda Usaha Pariwisata dan Raperda Perlindungan pohon ditepi jalan dan di fasilitas umum.
Empat Perda yang baru disahkan ini tambah dia, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu dan Kemendagri guna di evaluasi, dan jika sudah selesai akan dilakukan penomoran serta disosialisasikan sebelum diberlakukan kepada masyarakat di daerah itu.
Baca juga: Rapat pleno KPU Rejang Lebong tanpa dihadiri calon terpilih
Baca juga: Alumni Dikmaba Polri di Rejang Lebong gelar bakti sosial
Baca juga: Dinas sosial Rejang Lebong lanjutkan pemasangan stiker warga miskin
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019