Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan rapat penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 di daerah itu hanya akan dihadiri ketua dan penghubung partai.
"Tidak akan dihadiri oleh 30 calon anggota DPRD Rejang Lebong yang terpilih dalam Pemilu 17 April lalu, yang kami undang hanya pengurus partai politik dan petugas penghubung partai atau LO saja," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Baca juga: KPU Rejang Lebong segera tetapkan caleg terpilih
Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih hasil pemilu di Rejang Lebong akan dilaksanakan Senin (22/7) pukul 14.00 WIB bertempat di Aula KPU Rejang Lebong.
Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih ini dilakukan menyusul telah diterimanya surat dari KPU-RI No.1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019 tertanggal 17 Juli 2019.
"Kendati Kabupaten Rejang Lebong tidak menjadi lokus dari gugatan perkara PHPU untuk DPRD Provinsi Bengkulu yang terjadi antara PDI-P dan Partai Golkar serta adanya gugatan PHPU Partai Berkarya secara nasional, namun kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU-RI," kata dia.
Baca juga: Dinas sosial Rejang Lebong lanjutkan pemasangan stiker warga miskin
Rapat pleno itu dilaksanakan sesuai bunyi poin kedua surat KPU RI yang mereka terima yang menyebutkan penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU paling lama lima hari setelah surat yang diterbitkan oleh MK diterima KPU RI.
Dalam surat KPU RI yang mereka terima itu berisikan tujuh poin diantaranya pertama menyebutkan bahwa KPU-RI telah menerima surat dari Panitera MK No.1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan parpol selaku pemohon beserta lokusnya permohonan pemilu.
Kemudian pada poin kedua menyebutkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemihan umum (PHPU) paling lama lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menyebutkan telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU.
"Surat dari KPU RI yakni tanggal 17 Juli 2019, sehingga waktu paling lama lima hari setelah terbitnya surat itu adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2019," kata dia.
Baca juga: Rejang Lebong akan adakan operasi katarak gratis
Baca juga: Warga Rejang Lebong dukung program penataan bantaran sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Tidak akan dihadiri oleh 30 calon anggota DPRD Rejang Lebong yang terpilih dalam Pemilu 17 April lalu, yang kami undang hanya pengurus partai politik dan petugas penghubung partai atau LO saja," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Baca juga: KPU Rejang Lebong segera tetapkan caleg terpilih
Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih hasil pemilu di Rejang Lebong akan dilaksanakan Senin (22/7) pukul 14.00 WIB bertempat di Aula KPU Rejang Lebong.
Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih ini dilakukan menyusul telah diterimanya surat dari KPU-RI No.1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019 tertanggal 17 Juli 2019.
"Kendati Kabupaten Rejang Lebong tidak menjadi lokus dari gugatan perkara PHPU untuk DPRD Provinsi Bengkulu yang terjadi antara PDI-P dan Partai Golkar serta adanya gugatan PHPU Partai Berkarya secara nasional, namun kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU-RI," kata dia.
Baca juga: Dinas sosial Rejang Lebong lanjutkan pemasangan stiker warga miskin
Rapat pleno itu dilaksanakan sesuai bunyi poin kedua surat KPU RI yang mereka terima yang menyebutkan penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU paling lama lima hari setelah surat yang diterbitkan oleh MK diterima KPU RI.
Dalam surat KPU RI yang mereka terima itu berisikan tujuh poin diantaranya pertama menyebutkan bahwa KPU-RI telah menerima surat dari Panitera MK No.1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan parpol selaku pemohon beserta lokusnya permohonan pemilu.
Kemudian pada poin kedua menyebutkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemihan umum (PHPU) paling lama lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menyebutkan telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU.
"Surat dari KPU RI yakni tanggal 17 Juli 2019, sehingga waktu paling lama lima hari setelah terbitnya surat itu adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2019," kata dia.
Baca juga: Rejang Lebong akan adakan operasi katarak gratis
Baca juga: Warga Rejang Lebong dukung program penataan bantaran sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019