Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi mengatakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Jalur yang posisinya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tetap dilanjutkan.
"Dikatakan tidak difungsikan itu salah, kita sudah sepakat dengan Bupati Kepahiang dan kita juga mengajukan izin, kita tidak mau melanggar. Kemarin mengapa pelayanannya dipindahkan karena masih uji coba," kata dia di hadapan sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Senin.
Baca juga: Rejang Lebong evaluasi Perda tidak difungsikan
RSUD Dua Jalur yang berada di Kecamatan Merigi, Kepahiang yang sebelumnya pada Februari hingga April lalu sempat difungsikan dengan membuka pelayanan rawat jalan, namun seterusnya ditutup dan dikembalikan ke RSUD Curup yang berada di Jalan Dwi Tunggal Curup.
"Kemarin mengapa pindah, karena masih uji coba dulu. Kalau tidak layak di mana kelemahannya, maka kita tarik dan ajukan izin, setelah izinnya lengkap kita akan langsung fungsikan," tambah dia.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pengerjaan pembangunan ruang rawat inap empat lantai yang berukuran 40x75 meter, dengan kapasitas 250 tempat tidur dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai Rp33 miliar.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tetapkan 30 calon terpilih
Pembangunan rumah sakit yang posisinya berada di perbatasan kedua daerah itu nantinya kata dia, akan berdampak pada masyarakat Rejang Lebong dan Kepahiang.
"Sejauh ini hubungan hubungan kita dengan Kepahiang tidak ada masalah, dan cuma orang-orang yang tidak faham dengan tata pemerintahan melihatnya ada permasalahan.." kata dia.
Sebelumnya pembangunan RSUD Dua Jalur ini dimulai saat Ahmad Hijazi menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong pada tahun 2000-an lalu dengan pembiayaan pinjaman ADB, namun setelah dirinya tidak menjadi bupati pembangunannya terhenti dan baru diteruskan kembali saat dia terpilih kembali menjadi Bupati Rejang Lebong pada 2015 lalu.
Baca juga: PMD dorong desa Rejang Lebong optimalkan peran BUMDes
Baca juga: Rapat pleno KPU Rejang Lebong tanpa dihadiri calon terpilih
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Dikatakan tidak difungsikan itu salah, kita sudah sepakat dengan Bupati Kepahiang dan kita juga mengajukan izin, kita tidak mau melanggar. Kemarin mengapa pelayanannya dipindahkan karena masih uji coba," kata dia di hadapan sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Senin.
Baca juga: Rejang Lebong evaluasi Perda tidak difungsikan
RSUD Dua Jalur yang berada di Kecamatan Merigi, Kepahiang yang sebelumnya pada Februari hingga April lalu sempat difungsikan dengan membuka pelayanan rawat jalan, namun seterusnya ditutup dan dikembalikan ke RSUD Curup yang berada di Jalan Dwi Tunggal Curup.
"Kemarin mengapa pindah, karena masih uji coba dulu. Kalau tidak layak di mana kelemahannya, maka kita tarik dan ajukan izin, setelah izinnya lengkap kita akan langsung fungsikan," tambah dia.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pengerjaan pembangunan ruang rawat inap empat lantai yang berukuran 40x75 meter, dengan kapasitas 250 tempat tidur dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai Rp33 miliar.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tetapkan 30 calon terpilih
Pembangunan rumah sakit yang posisinya berada di perbatasan kedua daerah itu nantinya kata dia, akan berdampak pada masyarakat Rejang Lebong dan Kepahiang.
"Sejauh ini hubungan hubungan kita dengan Kepahiang tidak ada masalah, dan cuma orang-orang yang tidak faham dengan tata pemerintahan melihatnya ada permasalahan.." kata dia.
Sebelumnya pembangunan RSUD Dua Jalur ini dimulai saat Ahmad Hijazi menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong pada tahun 2000-an lalu dengan pembiayaan pinjaman ADB, namun setelah dirinya tidak menjadi bupati pembangunannya terhenti dan baru diteruskan kembali saat dia terpilih kembali menjadi Bupati Rejang Lebong pada 2015 lalu.
Baca juga: PMD dorong desa Rejang Lebong optimalkan peran BUMDes
Baca juga: Rapat pleno KPU Rejang Lebong tanpa dihadiri calon terpilih
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019