Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan tahun 2020 seluruh perangkat desa di daerah ini mendapatkan jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.

Ia menambahkan, dalam pasal 4 di Perpres tersebut, perangkat desa dan kades sebagai pekerja penerima upah wajib menerima jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan.

Seluruh perangkat desa dan kepala desa tahun sebelumnya belum mendapatkan jaminan kesehatan karena penghasilannya masih berada di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Ia menyatakan, tahun 2020 semua perangkat desa dan kepala desa di daerah ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan karena gaji yang mereka terima meningkat.

“Kemungkinan tahun 2020 gaji yang akan diterima oleh setiap perangkat desa di daerah ini melebihi dari UMP sehingga mereka bisa menerima jaminan kesehatan,” ujarnya.

Gaji yang akan diterima oleh perangkat desa melebihi UMP pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 43 tahun 2015 pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Ia menjelaskan, dari sekian banyak perangkat desa di daerah ini, ada sebagian perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Mereka mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan secara mandiri.

Selanjutnya, seluruh perangkat desa ini yang selama ini mendaftarkan diri secara mandiri akan didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan secara kolektif di desanya masing-masing dan mereka mendapatkan fasilitas kesehatan kelas dua.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019