Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis burung beo dan kakaktua jambul kuning yang dipelihara warga di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan satwa dilindungi jenis burung beo dan kakaktua jambul kuning itu disita petugas gabungan dalam Operasi Wanalaga 2019, dari warga yang berinisial NS (46), warga Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.
"Ada dua barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa burung beo dan kakaktua jambul kuning dalam operasi Wanalaga yang kita laksanakan pada Senin pagi," ujar dia.
Kedua satwa ini kata dia, mereka sita karena berdasarkan Permen KLHK No.106/2018 dan UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kedua jenis burung itu termasuk satwa yang dilindungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, diketahui jika burung tersebut sudah dipelihara NS, di mana satwa ini merupakan pemberian dari rekannya yang berasal dari luar daerah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pemiliknya tidak bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan satwa dilindungi itu," tambah dia.
Sejauh ini pihaknya masih mengembangkan dan mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi di daerah itu, karena tidak menutup kemungkinan adanya kasus jual beli satwa dilindungi.
Dia mengimbau, kalangan masyarakat di daerah itu yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi agar melaporkannya kepada petugas kepolisian atau BKSDA setempat sehingga bisa mereka selamatkan dan seterusnya dilepasliarkan kembali di habitatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan satwa dilindungi jenis burung beo dan kakaktua jambul kuning itu disita petugas gabungan dalam Operasi Wanalaga 2019, dari warga yang berinisial NS (46), warga Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.
"Ada dua barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa burung beo dan kakaktua jambul kuning dalam operasi Wanalaga yang kita laksanakan pada Senin pagi," ujar dia.
Kedua satwa ini kata dia, mereka sita karena berdasarkan Permen KLHK No.106/2018 dan UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kedua jenis burung itu termasuk satwa yang dilindungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, diketahui jika burung tersebut sudah dipelihara NS, di mana satwa ini merupakan pemberian dari rekannya yang berasal dari luar daerah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pemiliknya tidak bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan satwa dilindungi itu," tambah dia.
Sejauh ini pihaknya masih mengembangkan dan mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi di daerah itu, karena tidak menutup kemungkinan adanya kasus jual beli satwa dilindungi.
Dia mengimbau, kalangan masyarakat di daerah itu yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi agar melaporkannya kepada petugas kepolisian atau BKSDA setempat sehingga bisa mereka selamatkan dan seterusnya dilepasliarkan kembali di habitatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019