Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Kamis pagi (1/8) menggelar sidang etik terkait gugatan yang dilayangkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko dari PPP Yulia Susanti yang menggugat KPU Mukomuko.

Gugatan itu terkait ribuan masyarakat di tiga kelurahan dan satu desa di Kecamatan Kota Mukomuko yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Ketiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Bandar Ratu, Koto Jaya, Pasar Mukomuko dan Desa Ujung Padang.

Yulia Susanti mengatakan, gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memperjuangkan hak konstitusional warga negara Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pihaknya mencatat sebanyak 1,394 warga yang tersebar di 32 TPS di tiga kelurahan dan satu desa di Kelurahan Pasar Mukomuko tidak bisa menggunakan hak pilih. Sedangkan versi Bawaslu Kabupaten Mukomuko hanya sekitar 1,164 warga yak tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Mereka tidak bisa memilih itu karena tidak diberikan C6," kata Yulia saat diwawancarai usai sidang DKPP RI di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
 
Sidang gugatan Caleg PPP DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko dari PPP Yulia Susanti yang menggugat KPU Mukomuko. (Foto Antarabengkulu.com)

"Gugatan ini bukan untuk menang atau kalahnya saya tetapi ini semata-mata untuk memperjuangkan hak konstitusional warga Mukomuko," sambung Yulia.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Erfandi meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Mukomuko di DKPP ini.

Hal itu didasarinya atas pernyataan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan KPU Mukomuko yang saling lempar tanggung jawab terkait ribuan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Ini artinya benar-benar menjelaskan bahwa terjadi pelanggaran pasal 6 peraturan PKPU tentang kode etik," tegas Erfandi.

Ia menambahkan, Ketua KPU Mukomuko dianggap tidak profesional karena mengomentari jalannya persidangan di media masa terkait gugatan yang dilayangkan pihaknya di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua KPU Mukomuko Irsat Kamarudin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak bisa membuktikan bahwa ada warga yang tidak mendapat formulir C6. Saksi yang dihadirkan penggugat dianghap hanya membangun asumsi saja.

"Saksi yang dihadirkan hari ini cuma membangun asumsi dan opini saja. Bukan saksi yang pada hari itu memang tidak dapat memilih karena surat suara habis," paparnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019