Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu Rizki Lestari mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten atau kota wajib mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Honorer daerah kemudian pegawai pemerintah non pegawai negeri atau apa pun itu namanya sebenarnya wajib didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan," kata Rizki di Bengkulu, Jum'at.

Rizki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan disebutkan tenaga honorer daerah yang wajib didaftarkan sebagai peserta JKN adalah yang mendapat SK dari kepala daerah dan digaji menggunakan anggaran daerah.

Atas dasar tersebut, kata Rizki, pihaknya mengimbau agar Pemda segera mendaftarkan tenaga honorer yang sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan menjadi peserta JKN.

"Sudah banyak juga yang mendaftar. Kita selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota dan provinsi untuk mendaftarkan tenaga honorer daerahnya," paparnya.

Selain itu, Rizki menambahkan, untuk iuran BPJS Kesehatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama tiga bulan terakhir tidak ada tunggakan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019