Untuk DBH sawit sudah turun dananya, jadi kita himbau untuk seluruh Pemerintah Daerah di Bengkulu untuk segera memenuhi persyaratan untuk penyaluran nya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Jumat.
Hal tersebut dilakukan, sebab batas waktu pengajuan pemanfaatan pagu DBH sawit di Bengkulu hingga 27 Desember 2023. Namun, berdasarkan regulasi pemanfaatan dana tersebut tidak dijelaskan apakah dapat digunakan pada 2024 atau tidak.
"Di regulasi tidak akan hilang dan kemungkinan dapat dimanfaatkan pada tahun selanjutnya tergantung nanti rencana dari pemerintah daerah," ujarnya.
Bayu menerangkan, penggunaan anggaran DBH sawit dapat digunakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu minimal 80 persen untuk infrastruktur.
Kemudian, untuk pembangunan infrastruktur, difokuskan terhadap jalan atau bangunan yang rusak akibat adanya perkebunan sawit atau yang digunakan oleh kendaraan yang mengangkat sawit.
Daerah di Bengkulu dengan jumlah pagu DBH sawit tertinggi yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp21,73 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp16,88 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp12,71 miliar.
Kemudian, kata Bayu, Kabupaten Seluma sebesar Rp9,66 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp9,01 miliar, Kabupaten Kaur Rp7,83 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp6,77 miliar.
Kota Bengkulu yaitu Rp6,12 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,79 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp5,78 miliar dan Kabupaten Lebong sebesar Rp4,26 miliar.