Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jadwal pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang.

Kasubag Persidangan DPRD Rejang Lebong, Sukandar di Rejang Lebong, Jumat mengatakan, masa bakti anggota DPRD setempat periode 2014-2019 akan berakhir pada 24 Agustus, namun pelantikan anggota dewan baru ini baru bisa dilaksanakan dua hari kemudian yakni 26 Agustus.

Baca juga: Polres Rejang Lebong ungkap 31 kasus narkoba

"Seharusnya begitu masa jabatan anggota DPRD yang lama akan langsung dilakukan pelantikan anggota yang baru, tetapi pelantikan ini akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019i," ujar dia.

Jadwal pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong yang terpilih pada Pemilu 17 April lalu ini sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat, sehingga nantinya setelah masa jabatan anggota DPRD yang lama akan terjadi kekosongan kursi selama satu hari.

"Nantinya akan ada kekosongan jabatan DPRD Rejang Lebong satu hari, karena masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya tanggal 24 Agustus adalah hari Sabtu yang merupakan hari libur dan keesokan harinya juga hari Minggu sehingga akan dilaksanakan Senin, 26 Agustus," jelas dia.

Baca juga: Perajin anyaman bambu di Rejang Lebong kesulitan pasarkan produk

Pengunduran jadwal pelantikan anggota DPRD ini, kata dia, tidak bermasalah dan sesuai dengan PP No.12/2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, terutama diatur dalam Pasal 28 ayat 2.

Pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal hari dan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama bertepatan pada hari libur atau pada hari libur nasional maka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2019-2024 dilaksanakan pada hari berikutnya.

"Masa jabatan anggota DPRD Rejang Lebong jatuh pada Sabtu, walaupun Pemkab Rejang Lebong tidak libur, namun instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri dan KPU libur. Pengunduran pelantikan ini juga sudah kami konsultasikan ke Pengadilan Negeri Curup," ujarnya.

Pelantikan ke-30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini akan dilaksanakan di gedung DPRD setempat, dan akan dilakukan oleh Ketua PN Curup bertindak atas nama Gubernur Bengkulu.

Baca juga: Polres Rejang Lebong selidiki pemilik kayu meranti tak bertuan
Baca juga: Anggaran purnabakti DPRD Rp200 juta

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019