Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri dan istrinya Dewi Astuti. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, keduanya diperiksa terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan milik Pemkot Bengkulu. Keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali

"Pemeriksaan saksi hari ini juga tetap terkait penerbitan SKT di atas tanah milik pemerintah kota Bengkulu," kata Kajari Bengkulu, Selasa.

Istrinya camat yakni Dewi Astuti diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Tiga Putera yang merupakan perusahaan pengembang di Kelurahan Bentiring.

Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Asnawi Amri diperiksa kemarin, Senin (19/8). Sedangkan istrinya Dewi Astuti diperiksa hari ini, Selasa (20/8).

Usai diperiksa, keduanya sama-sama tidak mau memberikan komentar kepada awak media. Keduanya terlihat langsung meninggalkan kantor Kejari Bengkulu.

Selain Dewi, ada empat orang lainya yang ikut diperiksa terkait dugaan penjualan tanah milik Pemkot ini. Mereka adalah Lurah Bentiring Malidin Sena, penjual tanah M. Asri dan Staff Camat Muara Bangkahulu M.Tahir.

Sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.

Tanah yang dijual itu diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti tempat pemakaman umum (TPU) dan masjid. Penyidik juga telah menemukan foto copy kwitansi penjualan tanah hibah tersebut.

Kejari Bengkulu telah meningkatkan penanganan kasus ini ketahap penyidikan. Menurut Kajari Bengkulu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019