Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Salahuddin Yahya mengatakan  bakal calon wali kota dari perseorang  harus mengantongi dukungan 18.894 KTP dukungan dari total 377.894 jiwa jumlah penduduk daerah itu.

"Calon perseorangan harus mengantongi lima persen dukungan dari jumlah penduduk artinya bakal calon harus bisa mengumpulkan 18.894 foto kopi KTP karena sesuai data Dukcapil, jumlah penduduk kota sebanyak 377.894 jiwa," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia menyatakan, jumlah tersebut adalah minimal harus dimiliki oleh bakal calon wali kota dari perseorangan, sebab dikhawatirkan ada oknum masyarakat yang memperjualbelikan poto kopi KTP orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik KTP untuk keperluan pemilihan kepala daerah Kota Bengkulu tersebut.

Namun demikian, KPU akan melakukan verifikasi seluruh KTP dukungan untuk kandidat dari calon perseorangan.

"Nanti foto kopi KTP dukungan tersebut akan diverifikasi oleh tim KPU lalu jika ditemukan ada yang tidak cocok maka KTP dukungan tersebut akan digugurkan," jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadi poto kopi KTP ganda, KPU memproyeksikan mata pilih di Kota Bengkulu jelang pemilihan kepala daerah mencapai 250 ribu orang dan setiap kopi KTP akan diseleksi ketat, katanya. (Man)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012