Tersangka pencuri sepeda motor di Desa Air Putih Kali Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamuk massa hingga babak belur setelah aksinya diketahui warga.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro di Mapolsek Curup, Jumat, mengatakan aksi curanmor tersebut terjadi di Desa Air Putih Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kamis malam (22/8) sekitar pukul 21.20 WIB. Pelakunya adalah Ibrahim alias Baim (22) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, sedangkan korbannya Roki Sumantri, warga Desa Air Putih Kali Bandung.
Baca juga: Kebakaran nyaris habiskan hutan mahoni di Rejang Lebong
"Pelaku ini sempat dihakimi massa, beruntung petugas langsung datang ke lokasi sehingga bisa meredam aksi massa dan mengamankan tersangka berikut barang bukti," ujar Untoro.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban Roki Sumantri yang berprofesi sebagai pegawai Lapas Curup itu tengah santai di dalam rumah sambil minum kopi. Tiba-tiba dia mendengar suara langkah orang berjalan dan suara klek dari teras rumah.
Roki Sumantri langsung ke luar rumah dan mendapati satu orang pelaku akan mencuri sepeda motor miliknya merek Honda Blade pelat BD 6458 KL dengan cara merusak stang motor menggunakan kunci T.
Kemudian, pelaku yang aksinya ketahuan langsung melarikan diri, tetapi setelah dikejar oleh korban bersama warga akhirnya berhasil ditangkap dan dipukuli warga.
"Barang bukti yang kita amankan yakni sepeda motor jenis Honda Blade BD 6458 KL yang sempat didorong oleh pelaku, termasuk kunci T yang digunakan pelaku dan selanjutnya sepeda motor ini kita kembalikan kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Stok blanko KTP elektronik Rejang Lebong kosong
Dari pengakuan tersangka kepada petugas penyidik kata dia, Ibrahim alias Baim ini merupakan eksekutor yang dalam menjalankan aksinya dibantu rekannya yang saat kejadian berhasil melarikan diri, saat ini masih di kejar petugas.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan diduga merupakan pemain lama, bahkan dari informasi yang diterima terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lainnya di TKP yang berbeda-beda mulai dari pembegalan, penjambretan hingga pencurian serta penjahat lintas kabupaten, salah satunya di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Sementara itu, Ibrahim alias Baim kepada wartawan mengatakan aksi curanmor tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dirinya bekerja hanya sebagai penyadap air nira aren.
Baca juga: 100 warga Rejang Lebong berangkat umrah gratis
Baca juga: Rejang Lebong tolak opini NKRI syariah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro di Mapolsek Curup, Jumat, mengatakan aksi curanmor tersebut terjadi di Desa Air Putih Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kamis malam (22/8) sekitar pukul 21.20 WIB. Pelakunya adalah Ibrahim alias Baim (22) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, sedangkan korbannya Roki Sumantri, warga Desa Air Putih Kali Bandung.
Baca juga: Kebakaran nyaris habiskan hutan mahoni di Rejang Lebong
"Pelaku ini sempat dihakimi massa, beruntung petugas langsung datang ke lokasi sehingga bisa meredam aksi massa dan mengamankan tersangka berikut barang bukti," ujar Untoro.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban Roki Sumantri yang berprofesi sebagai pegawai Lapas Curup itu tengah santai di dalam rumah sambil minum kopi. Tiba-tiba dia mendengar suara langkah orang berjalan dan suara klek dari teras rumah.
Roki Sumantri langsung ke luar rumah dan mendapati satu orang pelaku akan mencuri sepeda motor miliknya merek Honda Blade pelat BD 6458 KL dengan cara merusak stang motor menggunakan kunci T.
Kemudian, pelaku yang aksinya ketahuan langsung melarikan diri, tetapi setelah dikejar oleh korban bersama warga akhirnya berhasil ditangkap dan dipukuli warga.
"Barang bukti yang kita amankan yakni sepeda motor jenis Honda Blade BD 6458 KL yang sempat didorong oleh pelaku, termasuk kunci T yang digunakan pelaku dan selanjutnya sepeda motor ini kita kembalikan kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Stok blanko KTP elektronik Rejang Lebong kosong
Dari pengakuan tersangka kepada petugas penyidik kata dia, Ibrahim alias Baim ini merupakan eksekutor yang dalam menjalankan aksinya dibantu rekannya yang saat kejadian berhasil melarikan diri, saat ini masih di kejar petugas.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan diduga merupakan pemain lama, bahkan dari informasi yang diterima terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lainnya di TKP yang berbeda-beda mulai dari pembegalan, penjambretan hingga pencurian serta penjahat lintas kabupaten, salah satunya di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Sementara itu, Ibrahim alias Baim kepada wartawan mengatakan aksi curanmor tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dirinya bekerja hanya sebagai penyadap air nira aren.
Baca juga: 100 warga Rejang Lebong berangkat umrah gratis
Baca juga: Rejang Lebong tolak opini NKRI syariah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019