Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, hingga kini masih tetap menggratiskan biaya pembuatan surat tanda daftar budi daya (STD-B) perkebunan untuk masyarakat petani di daerah ini.

"Pembuatan STD-B perkebunan untuk petani di daerah ini tahun ini masih gratis. Dana operasional petugas yang memproses pembuatan STD-B perkebunan untuk petani setempat bersumber dari APBD tahun ini,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian sejak beberapa tahun terakhir menggratiskan biaya pembuatan STD-B perkebunan untuk masyarakat petani di daerah ini.

Pemerintah setempat setiap tahun mengalokasikan dana dalam APBD untuk operasional beberapa orang petugas dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian melakukan proses pembuatan STD-B perkebunan.

“Petugas bidang perkebunan ini melakukan pengukuran luas lahan perkebunan kemudian melakukan pendataan tanaman perkebunan hingga penghitungan produksi tanaman perkebunan,” ujarnya.

Setelah itu, instansi ini menerbitkan rekomendasi STD-B perkebunan milik masyarakat petani setempat kemudian proses selanjutnya penerbitanSTD-B di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian tahun ini menargetkan penerbitan sebanyak 20 rekomendasi surat tanda daftar budi daya (STDB) perkebunan milik masyarakat petani di daerah ini.

“Saat ini kami sudah menerbitkan sebanyak empat rekomendasi STDB perkebunan dari delapan masyarakat petani yang mengajukan STDB. Ada waktu empat bulan lagi untuk mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan target penerbitan rekomendasi STDB perkebunan milik masyarakat petani setempat dengan target penerbitan rekomendasi STDB tahun sebelumnya sebanyak 20 rekomendasi.

Instansi ini manargetkan penerbitan 20 rekomendasi STDB perkebunan milik masyarakat petani di daerah ini berdasarkan anggaran untuk pendataan tanaman perkebunan milik petani.*

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019