Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyambut baik program pemenuhan kebutuhan perumahan untuk masyarakat melalui kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Keberadaan Tapera ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) karena dapat membatu mereka untuk mencapai kehidupan yang layak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Menurut Abdiyanto, selama ini penghasilan pegawai negeri sipil Kabupaten Mukomuko setiap bulan belum bisa dikatakan memiliki penghasilan yang layak sehingga mereka belum mampu memenuhi berbagai kebutuhan hidup setiap bulan.
“Dari penghasilan ASN pemerintah daerah ini belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak atau belum tercukupi berbagai kebutuhan-nya setiap bulan," ujarnya.
Ia yakin, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat berupa Tapera ini, masyarakat khususnya ASN di daerah ini bisa terbantu.
Ia mengatakan, karena selama ini penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai negeri sipil belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Mukomuko.
Dengan penghasilan yang diterima oleh ASN di daerah tersebut, katanya, maka sulit bagi mereka selain untuk memenuhi kebutuhan hidup layak khusus untuk memenuhi kebutuhan untuk memiliki perumahan.